Setiap Peserta PMDK harus memperhatikan dan wajib mematuhi tata tertib peserta ujian sebagai berikut :
- Peserta diwajibkan melihat ruangan ujian 1 hari sebelum ujian dilaksanakan
- Peserta sudah hadir dilokasi ujian paling lambat 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai.
- Peserta memasuki ruangan ujian setelah ada pemberitahuan dari pengawas ruang ujian, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai.
- Setiap Peserta diwajibkan membawa Nomor Peserta Ujian saat ujian tulis berlangsung serta memperlihatkan kepada Pengawas Ujian.
- Peserta yang terlambat hadir diperkenankan mengikuti ujian tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta yang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun diluar ketentuan wajib menitipkan ke pengawas ruang ujian selama ujian berlangsung.
- Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta ujian (khusus untuk peserta yang mendapat ruang ujian di Gedung Widya Sabha dan di Fakultas Teknik di gedung DK (Undagi Graha) agar membawa alas untuk menulis.
- Peserta ujian mengisi daftar hadir sebelum ujian tulis dimulai.
- Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan atau ada pemberitahuan dari pengawas ruang ujian.
- Peserta ujian mengisi identitas pada LJK secara lengkap dan benar.
- Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian.
- Peserta ujian dilarang keluar ruangan ujian selama ujian berlangsung tanpa seijin pengawas ruang ujian.
- Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak agar memberitahukan kepada pengawas ruang ujian untuk dilakukan penggantian.
- Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
- 15 (lima belas) menit sebelum waktu ujian berakhir, pengawas akan memberitahukan kepada peserta bahwa waktu mengerjakan soal tinggal 15 menit.
- Peserta ujian berhenti mengerjakn soal setelah tanda berakhirnya waktu ujian berbunyi atau diberitahukan.
- Setelah tanda batas waktu ujian selesai dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah LJK sama dengan jumlah peserta ujian, semua peserta dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang.
PANITIA PMDK UNUD
source : http://baa.unud.ac.id/ind/pengumuman/pmdk/tata-tertib-peserta-pmdk/
MAU MASUK UDAYANA…
FAKULTAS KEDOKTERAN..
ge mn cr ujiannya k????apa ujian semua siswa atau yang jurusan itu msng2 k???mhn bantuannya…n kpn d laksanakannya???
mm…kak,,biza nanya ga???? Aq dri NTT,,,niatnya mazuk UDAYANA…
tapi ga tau info clearnya…seperti : apa yang harus dilakukan, daftar dimana, testnya apa-apa aja,kapan waktunya, harus siap apa,,,,,aQ sama sekali ga tau….
tapi…jujur kak…aQ betul-betul kepengen masuk…soal e, aQ orang yang jauh sekali dari BALI jadi ga tau apap-apa…
saya mau minta info untuk masuk univ. jur PS pariwisata.. tlg beri saya infonya iyy?!! thax